Suara.com - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu di ruang Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).
Menurut Ketua Komisi II, dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali rapat dengar pendapat digelar sebagai langkah untuk mengkonsultasikan sejumlah Peraturan KPU yang sudah diputuskan.
Selain itu, Komisi II bersama KPU dan Bawaslu juga bakal bicara soal penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten/Kota.
"PKPU ini sangat penting ya, karena salahsatunya itu adalah bagaimana pengaturan kampanye, hal-hal yang baru dalam PKPU, kaitannya dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Zainudin di DPR, Jakarta, Senin (2/4/3018).
Baca Juga: Gerindra Sayangkan Usul Mendagri soal PKPU Pergantian Cakada TSK
Zainudin mengatakan Komisi II DPR telah mengagendakan dua hari full untuk menggelar RDP dengan KPU dan Bawaslu.
Perihal PKPU soal narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri yang dinilai berpotensi akan bertentangan dengan UU Pemilu, kata Zainudin tak akan terjadi.
"Saya kira KPU atau Bawaslu pasti mendasarkan semua aturan, baik PKPU dan Perbawaslu berdasarkan UU. Tak mungkin mereka akan mau mengeluarkan aturan bertentangan atau berbeda dengan UU," tutur Zainudin.
Perihal kondisi di lapangan yang tak terakomodir, menurut Zainudin lebih baik diusulkan pada saat dilkukan revisi atas UU Pemilu, bukan diubah di tengah jalan.
"Nggak bisa di tengah jalan karena ada kasus-kasus tertentu, kemudian tiba-tiba PKPU harus menyesuaikan dengan kejadian-kejadian itu. Saya kira itu satu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh KPU atau Bawaslu," kata Zainudin.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng