Kios Selular Takut Bangkrut karena Batasan Registrasi Sim Card

Senin, 02 April 2018 | 15:47 WIB
Kios Selular Takut Bangkrut karena Batasan Registrasi Sim Card
Kesatuan Negara Celuler Indonesia (KNCI) Sumsel, melakukan aksi di DPRD Sumsel, Senin (2/4). (suara.com/Andhiko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI mengenai registrasi kartu perdana pra bayar, wajib dan hanya bisa diaktivasi dengan memasukan NIK dan KK mendapatkan penolakan keras dari Palembang. Terutama dari para pedagang kebutuhan ponsel dan pulsa atau kios selular.

Adanya regulasi yang menerangkan kartu perdana menggunakan 1 NIK hanya berlaku untuk 3 kartu perdana tersebut membuat ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Kesatuan Negara Celuler Indonesia (KNCI) Sumsel, melakukan aksi di DPRD Sumsel, Senin (2/4).
KNCI atau tradisional outlet counter ponsel yang ada di Sumsel mendesak kepada DPRD Sumsel, untuk menyampaikan ke pusat.

"Adanya peraturan menteri itu, satu persatu pedagang tradisional outlet seluler mati massal, akibat aturan registrasi 1 NIK 3 simcard," kata koordinator aksi sekaligus wakil ketua KNCI Sumsel Tantowi Jauhari.

Menurutnya dengan pembatasan aktivasi tersebut, pihaknya khawatir usaha outlet seluler yang menjual kartu perdana bisa gulung tikar.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Anda Menahan Pipis?

"Bayangkan saja total konter di Palembang saja ada 2113 yang karyawannya minimal 2 orang. Kalau terus merugi, bukan tidak mungkin bisa tutup usahanya dan menyebabkan 4 ribu orang menganggur," tegasnya.

Sekretaris KNCI Sumsel yang juga koordinator lapangan Yosi Mariam, adanya aturan itu omzet yang ada dioutlet hp yang sebagian besar menjual kartu perdana provedir menjadi anjlok, dan bukan tidak mungkin timbul pengangguran baru.

"Kami pedagang outlet yang merupakan UMKM, adanya aturan itu omzet turun mencapai 50 - 70 persen, biasa dalam perhari kami bisa menjual 40 kartu perdana, kini hanya di bawah 20 an. Jika ini terus berlangsung, maka pedagang celulet juga akan mati," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya tidak keberatan aturan pendaftaran sim card itu dengan KK atau NIk KTP, tapi pengaturan jumlahnya yang tidak dibatasi.

"Kalau penggunaan KK dan KTP, kita dukung, tapi kalau lebih dari 3 maka otomatis kita sulit menjualnya. Kita minta untuk DPRD Sumsel menyikapi ke Kominfo RI dan ke presiden Jokowi yang selama ini bertolak belakang dengan program Jokowi yang akan memajukan UMKM," ungkapnya.

Baca Juga: Dihidupkan Kembali, Atoz Akan Diboyong ke Indonesia?

Dengan pembatasan itu, pihaknya yang memiliki kartu perdana kesulitan. Padahal mereka selama ini yang melakukan registrasi untuk kartu perdana itu.

"Kita sudah coba, kalau saat ini mau daftar tidak bisa lagi langsung ditolak, karena kami sudah mencobanya," pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Budiarto Marsul berjanji akan membawa permasalahan tersebut untuk disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

Menurut Budi, outlet selular tradisional ini merupakan usaha sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang harus dikembangkan karena dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran.

Kesatuan Negara Celuler Indonesia (KNCI) Sumsel, melakukan aksi di DPRD Sumsel, Senin (2/4). (suara.com/Andhiko)

Kesatuan Negara Celuler Indonesia (KNCI) Sumsel, melakukan aksi di DPRD Sumsel, Senin (2/4). (suara.com/Andhiko)

"Memang ini ketentuan pemerintah pusat, tapi seharusnya juga tetap memperhatikan dampaknya terhadap UMKM ini. Kami akan bantu memfasilitasi untuk menyampaikan suara dari pengusaha outlet seluler tradisional ini ke Menkominfo bersama dengan Dinas Kominfo Sumsel," tegasnya, saat bertemu dengan perwakilan KNCI Sumsel di ruang Banggar DPRD Sumsel.

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Sumsel, Inanda Astari Karina Fatma mengatakan keputusan Menteri Kominfo yang berlaku saat ini sepenuhnya kewenangan Kominfo RI. Pasalnya, dalam penentuan kebijakan tersebut Kominfo daerah tidak pernah dilibatkan.

"Soal pembatasan registrasi sim card ini dari awal, kami Kominfo daerah tidak pernah dilibatkan. Memang penyusunan perubahan keputusan ini berawal dari program dari Menteri Kominfo RI, Rudiantara untuk mengurangi penggunaan akun-akun palsu dalam mengaktivasi sim card. Tapi harus dipikirkan juga nasib UMKM di daerah, karena dengan pembatasan itu, omzet penjualan mereka otomatis berkurang," kata Inanda.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendesak Kemenkominfo RI untuk membahas ulang keputusan tersebut. Ia juga berharap, Kominfo daerah juga bisa terlibat dalam pengambilan keputusan yang bersifat nasional tersebut.

"Kami minta Kemenkominfo RI bisa melibatkan daerah dalam membuat kebijakan, agar kami juga bisa menjelaskan secara detil kepada masyarakat terhadap apa yang menjadi tujuan dari keputusan tersebut," pungkasnya. (Andhiko)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI