Kios Selular Takut Bangkrut karena Batasan Registrasi Sim Card

Senin, 02 April 2018 | 15:47 WIB
Kios Selular Takut Bangkrut karena Batasan Registrasi Sim Card
Kesatuan Negara Celuler Indonesia (KNCI) Sumsel, melakukan aksi di DPRD Sumsel, Senin (2/4). (suara.com/Andhiko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita sudah coba, kalau saat ini mau daftar tidak bisa lagi langsung ditolak, karena kami sudah mencobanya," pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Budiarto Marsul berjanji akan membawa permasalahan tersebut untuk disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

Menurut Budi, outlet selular tradisional ini merupakan usaha sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang harus dikembangkan karena dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran.

Kesatuan Negara Celuler Indonesia (KNCI) Sumsel, melakukan aksi di DPRD Sumsel, Senin (2/4). (suara.com/Andhiko)

Kesatuan Negara Celuler Indonesia (KNCI) Sumsel, melakukan aksi di DPRD Sumsel, Senin (2/4). (suara.com/Andhiko)

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Anda Menahan Pipis?

"Memang ini ketentuan pemerintah pusat, tapi seharusnya juga tetap memperhatikan dampaknya terhadap UMKM ini. Kami akan bantu memfasilitasi untuk menyampaikan suara dari pengusaha outlet seluler tradisional ini ke Menkominfo bersama dengan Dinas Kominfo Sumsel," tegasnya, saat bertemu dengan perwakilan KNCI Sumsel di ruang Banggar DPRD Sumsel.

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Sumsel, Inanda Astari Karina Fatma mengatakan keputusan Menteri Kominfo yang berlaku saat ini sepenuhnya kewenangan Kominfo RI. Pasalnya, dalam penentuan kebijakan tersebut Kominfo daerah tidak pernah dilibatkan.

"Soal pembatasan registrasi sim card ini dari awal, kami Kominfo daerah tidak pernah dilibatkan. Memang penyusunan perubahan keputusan ini berawal dari program dari Menteri Kominfo RI, Rudiantara untuk mengurangi penggunaan akun-akun palsu dalam mengaktivasi sim card. Tapi harus dipikirkan juga nasib UMKM di daerah, karena dengan pembatasan itu, omzet penjualan mereka otomatis berkurang," kata Inanda.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendesak Kemenkominfo RI untuk membahas ulang keputusan tersebut. Ia juga berharap, Kominfo daerah juga bisa terlibat dalam pengambilan keputusan yang bersifat nasional tersebut.

"Kami minta Kemenkominfo RI bisa melibatkan daerah dalam membuat kebijakan, agar kami juga bisa menjelaskan secara detil kepada masyarakat terhadap apa yang menjadi tujuan dari keputusan tersebut," pungkasnya. (Andhiko)

Baca Juga: Dihidupkan Kembali, Atoz Akan Diboyong ke Indonesia?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI