Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru terkait tewasnya seorang warga bernama Tarminah (54). Tarminah tewas akibat tertimpa besi hollow proyek Rusunawa Tingkat Tinggi, Pasar Rumput.
Orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut merupakan salah satu pekerja bangunan. Dalam kasus ini, polisi terlebih dulu menetapkan D yang merupakan pekerja bangunan proyek yang digarap PT. Waskita Karya.
"Sudah dua tersangka, dua orang itu ya, pekerja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Namun, Indra tak menjelaskan identitas dari tersangka baru tersebut. Dia hanya menjelaskan jika pekerja bangunan ini dianggap lalai saat melakukan pemasangan besi hollow hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Tersangka Kasus Rusunawa Pasar Rumput Tak Minta Instruksi Mandor
"Iya ada kelalaian, jadi harus hati-hati betul," kata dia.
Meski telah ditetapkan tersangka, dua pekerja proyek Rusunawa Pasar Rumput ini tidak dilakukan penahanan. Sebab, kata Indra upaya penahanan tergantung kewenangan dari penyidik.
"Jadi kalau kita (penyidik) khawatir dia mau melarikan diri atau melarikan barang bukti ya kita tahan. Kalau misalnya nggak, ya kenapa nggak? Yang penting kasus hukumnya tetap berjalan," kata Indra.
Kedua pekerja bangunan itu dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Tarminah Tewas, Polisi Belum Tahan Pekerja Rusun Pasar Rumput
Tarminah tewas setelah tertimpa besi hollow berukuran tiga meter yang jatuh dari proyek Rusunawa Tingkat Tinggi Pasar Rumput, Jalan Pasar Manggis, RT 5, RW 4, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (18/3/2018).