Suara.com - Polres Kota Bekasi menetapkan satu anggota organisasi Pemuda Pancasila sebagai tersangka kasus penganiayaan. Sementara 10 anggota PP lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias buronan.
Kapolres Bekasi Komisaris Besar Indarto mengatakan, mereka terlibat penganiayaan satu personel TNI AU yang berjualan buah durian di Jalan Jati Kramat, Jati Kramat, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah satu tersangka dari dari oknum PP," kata Kapolres Kota Bekasi Kombes Indarto di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Aksi pengeroyokan itu terjadi ketika anggota PP mendatangi palak pedagang-pegadang yang berjualan di depan Mal Giant, Kamis (22/3/) dini hari.
Baca Juga: Mendikbud: Belum Ada Laporan Masalah Listrik dan Internet di UNBK
Saat itu, anggota PP meminta jatah sembilan buah durian kepada anggota TNI AU Praka Ade Septiyanto dan rekannya Hendrik Kereh, yang sedang berdagang.
Karena permintaan itu tak disanggupi, anggota PP yang diduga berjumlah 15 orang langsung mengeroyok korban dan rekannya.
Korban mengalami luka di bagian wajah karena pukulan dan lemparan durian oleh anggota ormas PP.
Menurut Indarto, polisi juga masih menelusuri keterlibatan anggota ormas PP lainnya yang ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Sepuluh buronan masih kami kejar, tapi belum dapat. Kami juga sudah meminta pemimpin PP di Bekasi agar bisa membujuk anggotanya yang buron untuk menyerahkan diri ke polisi,” terangnya.
Baca Juga: Curhat Ibu-ibu Diselak Antrian Tamu Negara, Isinya Bikin Ngakak
Walau proses hukuma terus dilakukan, Indarto mengatakan perwakilan TNI AU dan pemimpin PP setempat juga sudah bersepakat berdamai.
"Sudah ada musyawarah di antara mereka (TNI AU dan PP). Bahkan terakhir, perwakilan PP ke TNI AU. Prinsipnya mereka damai dan tetap sepakat tersangka harus dihukum," kata Indarto.