Suara.com - Sembilan hakim konstitusi menggelar pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi secara voting dalam rapat pleno terbuka untuk umum, Senin (2/4/2018). Pemilihan secara voting yang berlangsung di ruang rapat pleno lantai 4 Gedung MK, akhirnya terpilih Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar memperoleh lima suara mengalahkan Suhartono yang mendapatkan empat suara. Pemilihan dilakukan dengan voting menulis nama hakim konstitusi ketua yang dipilih dalam sebuah kertas suara.
Proses voting berlangsung dengan tenang tanpa ada ketegangan diantara sembilan hakim konstitusi tersebut. Mereka satu persatu maju ke mimbar sebagai tempat untuk menulis nama kandidatnya dalam kertas suara, kemudian memasukkan ke dalam kotak suara transparan.
Secara berurutan hakim konstitusi yang dipanggil satu persatu menggunakan hak suaranya dengan menulis kandidat di kertas, di antaranya Arief Hidayat, Aswanto, I Gede Pesek Palguna, Manahan Sitompul, Maria Farida, Saldi Isra, Sehartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Baca Juga: Tak Bisa Mufakat, Pemilihan Ketua MK Dilakukan Lewat Voting
"Setelah perhitungan suara, jadi Yang Mulia hakim konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK masa jabatan 2018-2020. Dengan terpilihnya Ketua MK, maka selesai sudah rapat pleno pemilihan Ketua MK," kata Anwar Usman yang memimpin rapat pleno.
Kemudian jadwal selanjutnya akan dilakukan pelantikan Ketua MK terpilih, Anwar Usman. Pelantikan akan dilaksanakan melalui sidang pleno khusus pada pukul 15.00 Wib nanti.
Pemilihan Ketua MK baru ini untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah berakhir masa jabatannya sebagai hakim Konstitusi periode 2013-2018. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2011 dan pasal 2 ayat 6 Peraturan MK Nomor 3 tahun 2012 tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diperiode sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK.