Tak Bisa Mufakat, Pemilihan Ketua MK Dilakukan Lewat Voting

Senin, 02 April 2018 | 10:58 WIB
Tak Bisa Mufakat, Pemilihan Ketua MK Dilakukan Lewat Voting
Sembilan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH untuk memilih Ketua MK periode 2018-2020. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sembilan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH untuk memilih Ketua MK periode 2018-2020. ‎Pemilihan Ketua MK yang dimulai pukul 08.30 WIB di Gedung MK secara permusyawaratan melalui rapat tertutup untuk umum tidak menghasilkan keputusan.

Akhirnya, pukul 10.15 WIB pemilihan Ketua MK dilanjutkan secara voting melalui rapat pleno terbuka untuk umum. Rapat pleno pemilihan Ketua dipimpin oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

"Berdasarkan catatan Sekretaris Jenderal MK, telah hadir sembilan hakim konstitusi. Dengan demikian ‎qorum dapat tercapai, maka forum dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Sesuai rapat pukul 08.30 WIB tadi dilakukan pemilihan Ketua MK secara musyawarah tak mencapai keputusan, maka pemungutan suara dilakukan dengan voting dan terbuka untuk umum," kata ‎Anwar Usman membuka rapat pleno di ruang rapat pleno lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Dalam rapat pleno pemilihan Ketua MK kali ini hanya delapan orang hakim yang dapat dipilih dari sembilan hakim. Sebab, ada satu hakim konstitusi yang sudah tidak bisa dipilih yaitu Arief Hidayat. Lantaran yang bersangkutan sudah dua kali dipilih sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar Rapat Pemilihan Ketua Pagi Ini

"Terdapat delapan hakim yang dapat dipilih sebagai Ketua MK dalam rapat paripurna kali ini," ujar dia.

Sementara itu, ‎pelantikan Ketua MK yang baru akan dilakukan pukul 15.00 WIB.

Pemilihan Ketua MK baru ini untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah berakhir masa jabatannya sebagai hakim Konstitusi periode 2013-2018. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 dan pasal 2 ayat 6 Peraturan MK Nomor 3 tahun 2012 tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Sembilan hakim konstitusi yang hadir sekarang adalah, Arief Hidayat, Saldi Isra, Anwar Usman, Maria Farida,‎ Aswanto, Wahiduddin Adams, I Gede Pesek Palguna, Sehartoyo dan Manahan Sitompul.

Sampai berita ini diturunkan, rapat pleno masih berlangsung.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI