Suara.com - Pagi ini, Senin (2/4/2018) Mahkamah Konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaraatan Hakim atau RPH untuk memilih Ketua MK periode 2018-2020.
Sesuai jadwal, rapat pemilihan Ketua MK ini akan dimulai pukul 08.30 WIB. Sedangkan pelantikan Ketua MK yang baru akan dilakukan pukul 15.00 WIB.
Pemilihan Ketua MK baru ini untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah berakhir masa jabatannya sebagai hakim Konstitusi periode 2013-2018. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2011 dan pasal 2 ayat 6 Peraturan MK Nomor 3 tahun 2012 tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Sementara itu Arief Hidayat, mantan Ketua MK tidak bisa lagi dipilih sebagai ketua lembaga peradilan tertinggi konstitusi tersebut. Sebab ia sudah dua kali dipilih menjadi Ketua.
Baca Juga: Ketika Agus SBY Didoakan Jadi Calon Presiden 2019, Ini Ceritanya
Proses pemilihan Ketua MK ini akan dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi secara musyawarah dan mufakat melalui rapat tertutup untuk umum. Namun jika tak mencapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dalam rapat terbuka untuk umum.
Sembilan hakim konstitusi yang menjabat sekarang adalah, Arief Hidayat, Saldi Isra, Anwar Usman, Maria Farida, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Gede Pesek Palguna, Sehartoyo dan Manahan Sitompul.