Ambil Sisa Kabel Curian di Gardu PLN, Komplotan Pencuri Dibekuk

Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 02 April 2018 | 08:20 WIB
Ambil Sisa Kabel Curian di Gardu PLN, Komplotan Pencuri Dibekuk
Ilustrasi tumpukan sampah kulit kabel listrik. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membekuk komplotan pencurian kabel di gardu induk PLN Bumi Serpong Damai I, Kampung Ranca Gede, Desa Situgadung, Pagedangan, Tangerang, Banten. Empat pelaku, yakni Saiman (42), Romi (39), Oman (32) dan Herman (25) diringkus saat tengah mengambil sisa gulungan kabel hasil curian.

"Para pelaku diamankan saat akan mengambil sisa gulungan kabel yang belum dibawa," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho melalui keterangan tertulis, Senin (2/4/2018).

Setelah menerima laporan warga, polisi kemudian mendatangi gardu induk PLN yang menjadi sasaran perampokan pada Jumat (30/3/2018). Saat polisi baru tiba, para pelaku kedapatan sedang memunguti sisa kabel curian yang tak sempat dibawa.

Kerugian atas peristiwa perampokan kabel milik PLN itu mencapai jutaan rupiah.

Baca Juga: Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Pencurian Kabel

"Barang yang hilang berupa 3 gulungan kabel cundoctor ACSR ukuran 429 senilai Rp7 juta," katanya.

Kasus pencurian terungkap setelah polisi mendalami laporan warga bernama Bayu Hendro Permono. Berdasarkan laporan, pencurian kabel di gardu tersebut terjadi pada Rabu (28/3/2018). Aksi pencurian kabel ternyata tak hanya dilakukan sekali.

Menurut keterangan warga, kata Alexander, pencurian kabel di gardu induk itu juga pernah terjadi pada Sabtu (24/3/2018).

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita gulungan kabel alumunium seberat 50 kilogram, sebuah sepeda motor yang dimodifikasi menjadi gerobak dan satu buah gunting besar berwarna kuning.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Pagedangan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Siang Ini, Rekonstruksi Pencurian Kabel di Got Ring 1

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI