Atas kejadian tersebut korban telah melapor di Polda Maluku dengan dua materi laporan yakni penganiayaan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis sebagaimana ketentuan pidana pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Antara]
Kekerasan di Ambon, AJI: Jangan Ada Intimidasi Jurnalis
Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 02 April 2018 | 06:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Polisi Toyor Jurnalis saat Kawal Kapolri, Ipda E Akhirnya Minta Maaf: Saya Menyesal
07 April 2025 | 07:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI