Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan digitalisasi merupakan salah satu faktor dari pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Selain digitalisasi, tentunya kita juga akan memasukkan bagaimana mereposisi peran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga betul-betul kembali kepada pengawasan manajemen konten," kata Menteri Rudi usai membuka Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2018 dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke-85 di Kota Palu, Minggu (1/4/2018).
Rudi menjelaskan, medium yang meneruskan konten, baik kepada publik atau kepada masyarakat tidak hanya menggunakan sumber daya alam terbatas yakni menggunakan frekuensi.
"Ada platform lain, kita bisa bicara mengenai satelit, yang sekarang juga menjadi televisi berbayar yang harus diawasi," ungkapnya.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Hantam Belasan Rumah di Aceh
Rudi menambahkan, izin yang diberikan kepada platform itu, berdasarkan janji dari pemegang atas konten-kontennya.
"Pengawasannya bagaimana, kalau televisi satelit mudah difiltrasi kontennya, jadi saya ajak secepatnya untuk reposisi manajemen konten," ujarnya.
Saat ini pihaknya lagi fokus untuk menyelesaikan revisi undang-undang penyiaran. Dirinya berharap revisi tersebut, dapat diselesaikan tahun 2018.
Menteri Rudi juga mempertanyakan pernahkah KPI atau KIPD mengawasi konten-konten tersebut. Walaupun kata dia, itu tidak mudah, karena yang namanya satelit justru lebih berisiko.
"Karena studionya tidak ada di sini, bisa dari mana pun, beda dengan free to air, studionya ada di sini," jelas Menteri.
Baca Juga: Puluhan Ribu DPS Ganda dan Invalid Ditemukan di Bondowoso
Platform lainnya kata Menteri Rudi seperti media sosial dan media online, yang kontennya juga fokus untuk dilakukan pengawasan.