Suara.com - Masamah (31) tenaga kerja wanita asal Desa Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang lolos dari hukuman mati di Saudi Arabia akhirnya bisa pulang dan berkumpul dengan keluarganya kembali setelah delapan tahun lebih menjalani hukuman di balik jeruji besi.
"Senang banget saya bisa pulang kembali dan bertemu keluarga yang sudah lama saya tinggalkan," kata Masamah kepada wartawan yang mendatangi kediamannya, Minggu (1/4/2018).
Dia mengatakan sampai di rumah pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB dengan didampingi berbagai kalangan. Mulai dari KJRI sampai perwakilan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"Tadi saya sampai rumah sekitar setengah empat pagi dan yang mendampingi saya dari sana (Arab Saudi) sampai kerumah itu dari KJRI," tuturnya.
Baca Juga: TKI Asal Jambi Jadi Korban Penusukan di Malaysia
Sementara itu ayah kandung Masamah, Raswa menuturkan merasa bersyukur atas kepulangan putrinya itu, apalagi ia sempat dikhawatirkan dengan adanya informasi keputusan hukuman mati untuk anak keenamnya tersebut.
Raswa yang juga ikut menjemput Masamah di Bandara, selalu yakin bahwa anaknya tidak bersalah atas tuduhannya tersebut.
"Saya selalu berdoa dan yakin anak saya akan bebas, walaupun banyak yang bilang Masamah mau dihukum mati," kata Raswa.
Raswa mengtakan Masamah tiba dikediamannya pukul 03.30 WIB subuh, dengan didampingi para pejabat dan sejumlah tetangga tetap mendatangi rumah untuk bisa mengucapkan rasa syukur.
"Sebenarnya semalam Masamah mau mampir-mampir ke rumah saudara dan tetangga. Tapi karena masih lelah, habis menempuh perjalanan jauh. Masamah langsung ke rumah. Sehingga para tetangga yang memilih untuk pada ke sini," katanya.
Baca Juga: Tersangkut Kasus Narkoba, Malaysia Deportasi 23 TKI
Masamah divonis pidana penjara di Tabuk karena terjerat kasus penghilangan nyawa bayi majikannya pada Februari 2009. Pengadilan juga sempat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada perempuan itu. Tapi ahli waris korban membatalkan hukuman mati itu. (Antara)