Suara.com - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, akan meninjau ulang perizinanan bangunan yang berada di Kawasan Puncak-Cianjur. Itu dilakukan untuk mengantisipasi terus meluasnya longor di wilayah konservasi.
Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan menyisir seluruh bangunan yang ada di wilayah Puncak. Itu untuk mempertanyakan izin mendirikan bangunan dan izin lainnya.
Pihaknya memastikan bangunan yang tidak berizin dan berdiri di wilayah konservasi akan dibongar untuk mengurangi beban tanah yang semakin labil di wilayah Puncak.
"Tidak tertutup kemungkinan satu rumah makan yang berdiri di wilayah konservasi Puncak akan dibongkar, jika izinnya tidak lengkap dan keberadaannya melanggar ketentuan wilayah konservasi sehingga rawan bencana longsor," katanya di Cianjur, Minggu (1/4/2018).
Baca Juga: Longsor di Sukabumi, Rumah Nek Eem Tertimbun
Pemkab akan berkordinasi dengan dinas dan OPD terkait untuk melaksanakan hal tersebut. Sehingga keberadaan bangunan di wilayah Puncak tidak mengancam konservasi dan menjadi penyebab longsor.
Beradasarkan hasil kajian dengan intansi terkait di pusat, keberadaan ratusan bangunan di wilayah Puncak yang berdiri di atas kemiringan yang sangat curam. Itu menjadi pemicu terjadinya pergerakan tanah dan longsor.
Sehingga perlu dilakukan penataan kembali di wilayah tersebut agar Puncak aman dari bencana alam longsor dan pergerakan tanah.
"Keberadaan bangunan tersebut membuat beban tanah di Puncak semakin bertambah dan rawan," katanya.
Sedangkan hal lain yang akan dilakukan untuk mengantisipasi dan menambah kekuatan tanah di wilayah Puncak, pihaknya segera melakukan penanaman pohon di sejumlah titik yang selama ini dijadikan ladang sayur mayur yang tidak dapat menahan air. (Antara)