Suara.com - Para pengemudi taksi berbasis aplikasi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) meminta pemerintah dan aplikator atau perusahaan aplikasi jasa taksi online untuk mematuhi status Quo Permenhub 108 tahun 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan 108 untuk transportasi online ini telah dinyatakan ditunda sampai terbit aturan baru.
"Atas nama hukum tidak boleh ada kegiatan implementasi Permenhub 108. Di antaranya tidak boleh ada razia driver online. Kemudian aplikator tidak mensyaratkan Keur (KIR) dan sim A umum, atau aturan lainnya sampai ada aturan baru," kata April Baja, koordinator umum Aliando dalam konfrensi pers di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (1/4/2018).
Sebab, Aliando menilai Permenhub 108 itu membunuh kemandirian driver online. Selanjutnya Aliando mendesak pemerintah untuk melibatkan perwakilan driver online dalam membuat aturan baru yang lebih pro mereka.
Baca Juga: Demo, Sopir Taksi Online Pukuli Mobil Rekan yang Angkut Penumpang
"Meminta pemerintah menyertakan kami dalam perumusan aturan aturan baru dengan menjunjung tinggi prinsip prinsip kemandirian dan kemitraan antara driver online individu dan perusahaan jasa transportasi aplikasi online," ujar dia.
Driver online dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi harus adalah mitra yang sejajar dalam mengambil keputusan. Karena adanya unsur 'penyertaan modal' dari driver online dalam hal ini mobil sebagai modalnya.
"Aturan aturan yang dibuat harus mempunyai pijakan yang pro perlindungan, kesejahteraan dan kemandirian driver online," kata dia.
Aliando mendorong aplikator menjadi perusahaan transportasi agar jelas secara hukum. Dengan begitu aplikator menjadi objek pajak jasa transportasi bukan hanya objek pajak e-commerce.
"Dengan kepastian ini maka ada potensi pajak yang bisa di dapatkan oleh Negara," tambah dia.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Sopir Taksi Online Tetap Aksi di Depan Istana