Suara.com - Aiptu Dadang Sumantri yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba terancam dicopot dari jabatannya sebagai anggota Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polsek Sawangan.
"Polres Depok sudah mengambil langkah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (1/4/2018).
Apabila dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba, Idham mengaku siap memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Aiptu Dadang.
"Sudah saya sampaikan, kalau terbukti maka (Aiptu Dadang) di PTDH," kata dia.
Baca Juga: Anak Wakil Bupati Ini Ditangkap saat Pakai Sabu Bersama PNS
Ancaman pemecatan itu diberlakukan kepada semua anggota polisi yang melakukan tindak pidana. Idham menyampaikan akan bersikap tegas untuk memberikan sanksi kepada anak buahnya yang melanggar hukum
"Kita tindak tegas," katanya.
Sebelumnya, aparat Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Dadang di kediamannya, Jalan Rebana IV, Nomor 14, RT 1, RW 7, Sukmajaya, Depok, pada Rabu (28/3/2018) lalu.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang warga bernama Alfi Rizki lantaran kedapatan ikut bersama Dadang mengonsumsi sabu.
Petugas juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 6,34 gram saat menggeledah saku celana Dadang. Sedangkan dari tangan Alfi, polisi menyita sabu seberat 7,53 gram. Total barang bukti narkoba yang disita dari penggerebekan tersebut yakni 13,8 gram.
Baca Juga: Pesta Sabu di Rumah, Anggota Polsek Sawangan Dibekuk
Polisi juga masih memburu pelaku berinisial S yang diduga berperan sebagai pemasok sabu. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Dadang dan Alfi dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam di penjara selama empat tahun.