Nyabu Bareng Warga, Anggota Polsek Sawangan Terancam Dipecat

Minggu, 01 April 2018 | 13:42 WIB
Nyabu Bareng Warga, Anggota Polsek Sawangan Terancam Dipecat
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Dadang dan Alfi dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam di penjara selama empat tahun.

REKOMENDASI

TERKINI