Suara.com - Aparat kepolisian nyaris terkecoh oleh surat wasiat palsu, yang dijadikan alat untuk menyamarkan pembunuhan Fendik Tri Oktasari, si pedagang penganan tahu bulat.
Warga Kedurus, Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur itu, sempat diyakini bunuh diri karena tak sanggup membayar utang seperti tertera dalam surat wasiat.
"Kami mendapat laporan kasus itu pada Sabtu (24/3) dua pekan lalu. Kami langsung melakukan olah tempat perkara,” kata Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Ajun Komisaris Mardji Wibowo, Minggu (1/4/2018).
Saat olah TKP itulah polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
Baca Juga: Terjerat 3 Kasus, Polisi Periksa Kejiwaan Arseto Suryoadji
Dipukul Palu
Kejanggalan tersebut salah satunya adalah, tali yang ditemukan menjerat lehernya tak cocok untuk menahan beban berat tubuh korban.
Korban juga ditemukan dalam keadaan kakinya menyentuh lantai dan mulutnya ditutup lakban.
“Saat ditemukan, korban berada di bawah, menyentuh lantai, bukan tergantung di atas layaknya orang bunuh diri pakai tali,” terangnya.
Untuk membuktikan kecurigaan bahwa ini adalah pembunuhan, polisi melakukan autopsi terhadap jenazah Fendik ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya.
Baca Juga: Paskah 2018, Keuskupan Agung Jakarta Sebar Kebhinekaan
Hanya butuh waktu satu hari, hasil autopsi keluar dan memastikan bahwa penjual tahu bulat keliling itu adalah korban pembunuhan.