Suara.com - Terjerat Tiga Kasus, Kejiwaan Arseto Suryoadji Diperiksa
Suara.com - Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Arseto Suryoadji yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus yang berbeda.
Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan untuk menentukan apakah Arseto bisa mempertanggungjawabkan proses hukum soal tindak pidana yang telah dilakukannya.
"Sudah (diperiksa kejiwannya) tapi hasilnya belum keluar," kata Kasubit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (1/4/2018).
Baca Juga: Hasil Labfor, Arseto Suryoadji Dinyatakan Negatif Narkoba
Calvin menyampaikan polisi tak bisa langsung mengambil kesimpulan apakah ujaran kebencian yang dilakukan Arseto di media sosial karena dipengaruhi narkoba. Dia hanya menyampaikan, hal itu baru bisa terungkap apabila hasil pemeriksaan kejiwaan Arseto sudah keluar.
"Mungkin dari sisi kejiwaan, psikiater lebih ahli," kata Calvijn.
Penetapan Arseto sebagai tersangka dalam kasus narkoba berawal saat polisi menemukan 0,2 gram sabu-sabu dalam penggeledahan di Apartemen Tamansari Residence di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018). Meski dinyatakan negatif menggunakan narkoba, Arseto mengakui narkoba itu merupakan miliknya.
Selain kasus narkoba, Arseto juga dijerat kasus kepemilikan senjata ilegal. Kasus ini berawal ketika polisi menemukan senjata airsoft gun dari hasil penggeledahan terhadap mobil Mercedez Benz milik Arseto.
Dalam kasus senpi ilegal ini, Arseto dijerat Undang Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap, Arseto Suryoadji Beli Sabu di Kampung Ambon
Dua kasus tersebut merupakan pengembangan setelah polisi menangkap Arseto dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA pada Rabu (28/3/2018).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan hate speech melalui akun Facebook pribadinya. Arseto memposting tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.