Penipu Umrah Murah, Polisi Cari Lamborghini Milik CEO Abu Tour

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 01 April 2018 | 11:23 WIB
Penipu Umrah Murah, Polisi Cari Lamborghini Milik CEO Abu Tour
Penyidik Polda Sulsel menyita empat aset milik Abu Tours di Makassar, Selasa (27/3/2018). (Suara.com/Salviah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus melakukan pencarian dan penyitaan terhadap semua aset Chief Executive Officer (CEO) Abu Tour, Hamzah Mamba (35), termasuk mobil mewah Lamborghini milik tersangka penipuan umrah murah tersebut.

"Sampai saat ini untuk aset yang disita penyidik belum semua, baru beberapa rumah, apartemen, gudang, kantor, mobil dan motor," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani kepada Antara, Sabtu (31/3/2018).

Ia mengatakan, mobil Lamborghini serta motor Harley Davidson milik Hamzah belum diketahui keberadaannya hingga kekinian.

Dicky menyebut, harga mobil mewah Lamborghini yang dikejar oleh penyidik itu sekitar Rp10 miliar, termasuk satu unit motor mewah lainnya seperti Harley Davidson.

Baca Juga: Cak Imin Disarankan Jadi Cawapres Prabowo ketimbang Jokowi

"Kami akan lacak keberadaannya apakah di Makassar ataukah di luar daerah. Belum ada penjelasan apakah mobil itu sudah dijual atau tidak karena masih diselidiki," katanya.

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyita lebih dari 10 aset tidak bergerak seperti rumah mewah, tanah kosong, apartemen dan gudang.

Sedangkan untuk aset bergerak telah menyita sekitar lima unit kendaraan roda dua maupun roda empat.

Empat lainnya adalah mobil serta satu unit motor keluaran Inggris yang nilai totalnya lebih dari Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tour, HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah ke Arab Saudi.

Baca Juga: Pabrik Gitar di Tangerang Dibobol Perampok, Didalangi Karyawan

Dicky mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya berkoordinasi intensif dengan pihak Kementerian Agama Sulsel.

Akibat kegagalan pemberangkatan jamaah umrah Abu Tour itu diperkirakan total kerugian jwmaah berjumlah 86.720 orang itu mencapai sekitar dari Rp1,4 triliun.

Total kerugian 86.720 calon jemaah umrah itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

REKOMENDASI

TERKINI