Suara.com - Polisi meringkus komplotan perampok PT Jin Woo Mega Karya, pabrik pembuatan gitar elektrik di Jalan Tabri, Cirarab, Legok, Tangerang, Banten.
Akibat dirampok, pemilik pabrik gitar elektrik itu mendapat kerugian hingga mencapai jutaan rupiah.
"Dengan adanya kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp33 juta," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Minggu (1/4/2018).
Menurut Alexander, peritiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (23/3/2018) malam. Otak perampokan itu sendiri dilakukan seorang karyawan pabrik bernama Junaedi (45).
Baca Juga: Alasan Persib Tak Bawa Eka Ramdani Hadapi Laskar Wong Kito
Saat menjalankan aksinya, Junaedi dibantu dua rekannya bernama Toni dan Suherman.
Saat di pabrik, komplotan perampok ini mencongkel kaca jendela memakai alat yang sudah disiapkan. Ketiga pelaku juga berbagi peran saat melaksanakan aksi perampokan.
"Terlebih dahulu tersangka Toni merusak jendela gudang dengan cara mencongkel daun jendela menggunakan kunci roda. Sementara tersangka Junaedi berada di luar gudang berperan menutup kamera CCTV menggunakan kertas agar tidak termonitor oleh anggota satpam," jelasnya.
Namun, aksi mereka dicurigai oleh dua petugas keamanan yang sedang bertugas piket malam. Jejak-jejak para perampok terendus petugas seusai kabur membawa barang curian dari pabrik pembuatan gitar elektrik tersebut.
Setelah mendapat laporan dari pemilik pabrik, polisi baru meringkus Junaedi dan Toni pada Sabtu (31/3/2018) kemarin.
Baca Juga: Pilpres 2019, PBNU: Warga NU Dukung Cak Imin Jadi Wapres
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan spool gitar dan bas bermacam merek; 410 lembar logo merek DB; 188 buah knop gitar; 5 buah tarikan senar bas; 10 buah transut gitar; dan, 29 buah tutup transut gitar warna silver.
Polisi juga masih memburu Suherman yang kini masih buron.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun.