Polisi juga masih memburu Suherman yang kini masih buron.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun.
Polisi juga masih memburu Suherman yang kini masih buron.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI