Suara.com - Polisi meringkus dua petugas keamanan alias satpam PT. Agung Podomoro Group terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Heriyanto dan Anjar Hari Prabowo.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang kerap dilakukan petugas keamanan.
Dalam kasus ini, polisi juga meringkus seorang satpam Hotel BnB Kelapa Gadung bernama Adi Priyatna. Polisi bahkan menangkap para satpam tersebut saat bertugas jaga pada Selasa (20/3/2018) malam.
"Dua paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari rekan tersangka (Heriyanto) yang sudah dipesan terlebih dahulu oleh sesama anggota security bernama Anjar Hari Prabowo dan Adi Priyatna," kata Arif melalui keterangan tertulis, Jumat (30/3/2018)
Baca Juga: DJ Dipha Barus Umumkan Single Baru di Panggung The Chainsmokers
Saat dilakukan penangkapan terhadap Anjar dan Adi, polisi pun menemukan alat hisap sabu (bong) saat menggeledah loker di kantor kedua satpam tersebut.
"Selanjutnya dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamin," kata dia.
Berdasarkan dari keterangan para tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pengedar bernama Suparman. Dari informasi itu, polisi kemudian menangkap Suparman di rumahnya di Jalan Papanggo II RT, 10, RW 3, gang Mawar II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari upaya penangkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu siap edar seberat delapan gram.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Anies Sebut Aksi Heroik Rivai Patut Dicontoh