"Bahwa benar dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," kata dia.
Selain berhasil mengamankan mobil curian, polisi juga menyita tiga buah STNK, tiga buah SIM, sebilah pisau, pisau cutter, lima buah telepon genggam dan dua buah jam tangan.
Atas perbuatanya, Roy dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan, Legito dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Baca Juga: Anies Sebut Aksi Heroik Rivai Patut Dicontoh