Suara.com - Berkas perkara penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru SD (sekolah dasar) di Surabaya terhadap 65 siswanya, dinyatakan P21 (sempurna).
Kepastian itu diperoleh penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (29/3/2018) sore, melalui jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Ya, kami sudah mendapatkan informasi itu. Jaksa peneliti yang menyampaikan ke kita," ujar Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, didampingi Kasubdit Renakta AKBP Rama Samtama Putra, Jumat (30/3) di Surabaya.
Saat ini, menurut Agung, polisi tengah menyiapkan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti. "Saat ini kami fokus menyiapkan pelimpahan tahap II," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Cabul, Wisnu dan Bocah M Kepergok Bersamaan Pakai Celana
Lantas, kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan penyidik? "Kami koordinasikan dulu. Kapan pastinya, Insya Allah pekan depan kami limpahkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Unit Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menangkap guru sekolah dasar di Surabaya berinisial MSH karena terjerat kasus pencabulan.
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Machfud Arifin, sebelumnya mengatakan bahwa MSH ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Tersangka ini seorang wali kelas SD. Korbannya banyak," ujar Irjen Machdud Arifin, Kamis (22/2) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat setidaknya ada 65 siswa yang menjadi korban MSH. Puluhan siswa itu adalah murid di satu kelas yang diasuh MSH. [Achmad Ali]
Baca Juga: Cabuli Remaja 12 Tahun Hingga Hamil, Edi Dihukum 10 Tahun Penjara