Suara.com - Polisi masih menyelidiki asal narkoba sabu-sabu yang dimiliki Arseto Suryoadji. Dari hasil pemeriksaan, Arseto mengaku pernah membeli sabu-sabu seberat 1 gram di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat pada 2017 lalu.
"Sabu itu dia (Arseto) dapat dari 1 tahun yang lalu. Dia sndiri di Kampung Ambon, belinya 1 gram," kata Kasudit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).
Menurut Calvijn, polisi masih mendalami soal asal narkoba tersebut karena Arseto beralasan lupa menjelaskan kronologis ketika membeli narkoba tersebut di Kampung Ambon
"Dia lupa udah 1 tahun lalu, ini pemeriksaannya masih maraton," katanya.
Terkait penetapan Arseto sebagai tersangka, polisi hanya menemukan sabu seberat 0,2 gram saat menggeledah kamar milik Arseto di Apartemen Tamansari Residence di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
"Kita kejar terhadap barang bukti sabu 0.2 gram sabu itu dia dapat dari mana," kata Calvijn.
Selain kasus narkoba, Arseto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilkan senjata api ilegal. Kasus ini berawal saat polosi menggeledah mobil Mercedez Benz milik Arseto. Di dalam mobil mewah itu, polisi menemukan satu pucuk airsoft gun dan satu pucuk senapan angin.
Dalam kasus senpi ilegal ini, Arseto dijerat Undang Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dua kasus baru itu merupakan pengembangan setelah polisi menangkap Arseto terkait kasus ujaran kebecian bermuatan SARA pada Rabu (28/3/2018).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan hate speech melalui akun Facebook pribadinya. Arseto memposting tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.
Dalam kasus hate speech ini, Arseto dijerat Pasal 156 KUHP dan Pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.