Polisi Temukan Logo DPR di Mobil Mercy Milik Arseto Suryoadji

Jum'at, 30 Maret 2018 | 17:29 WIB
Polisi Temukan Logo DPR di Mobil Mercy Milik Arseto Suryoadji
Mobil milik tersangka Arseto Suryoadji. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus hate speech ini, Arseto dijerat Pasal 156 KUHP dan Pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Selain airsoft gun dan senapan angin, logo berlambang DPR RI turut menjadi barang bukti polisi terkait penetapan Arseto Suryoadji sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api ilegal.

Logo DPR itu ditemukan polisi saat menggeledah mobil Mercedez Benz milik Arseto.

"Di sana sama ada logo DPR RI kita temukan di situ, di mobil itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).

Menurut Argo, sejauh ini polisi belum mendapatkan keterangan alasan Arseto menyimpan logo DPR RI tersebut. Polisi, kata Argo juga masih menelusuri apakah logo DPR itu asli atau bukan.

"Logo ini masih kami selidiki, asli atau tidak," kata dia.

Mobil Mercy berplat nomor B 1974 SGO itu juga ikut disita polisi terkait penemuan barang bukti senpi ilegal dalam mobil mewah tersebut.

Selain dijerat kasus kepemilikan senpi ilegal, Arseto juga sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. Penetapan status ini menyusul setelah polisi menemukan sabu seberat 0,2 gram di Apartemen Tamansari Residence di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Dalam kasus narkoba ini, Arseto dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor R1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dua kasus baru itu merupakan pengembangan setelah polisi menangkap Arseto terkait kasus ujaran kebebcian bermuatan SARA pada Rabu (28/3/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI