Arseto Suryoadji Juga Dijerat Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal

Jum'at, 30 Maret 2018 | 16:42 WIB
Arseto Suryoadji Juga Dijerat Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal
Tersangka Arseto Suryoadji. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan hate speech melalui akun Facebook pribadinya. Arseto memposting tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.

Dalam kasus hate speech ini, Arseto dijerat Pasal 156 KUHP dan Pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Arseto juga dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik melalui medsos. Kasus yang dilaporkan Jokowi Mania Nusantara, organisasi pendukung Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018) masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini, Arseto diduga menuding relawan pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan putri kandung Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution seharga Rp25 juta per lembar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI