Suara.com - Komisi Aksi Transportasi Online (KATO) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo mengambil alih persoalan sistem transportasi online. Karena selama ini, sistem untuk transportasi online dinilai mengesampingkan kesejahteraan para pengemudi, baik roda dua maupun empat.
Presiden KSPI yang juga Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal, menilai saat ini pemerintah seakan-akan absen dan menghiraukan problema yang tengah dialami para pengemudi transportasi online.
Iqbal yang juga menjabat sebagai Governing Body International Labor Organization (ILO) menganggap Presiden Jokowi terlalu melindungi para pengusaha transportasi online dengan membiarkan mereka menggunakan istilah mitra kepada para drivernya.
Baca Juga: Soal Tarif Ojek Online, Pemerintah Usulkan di Angka Rp2000/Km
"Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber dan Go-Jek karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberi perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi," ungkap Said Iqbal di LBH Jakarta, Jumat (30/3/2018).
"Jangan pengusahanya dibiarkan berlindung dengan definisi istilah mitra. Tapi dalam prakteknya tidak menempatkan para pengemudi transportasi online sebagaimana layaknya mitra untuk merundingkan hak-hak mereka," tambahnya.
Menindak lanjuti hal itu, KSPI dan KATO akan mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Mereka meminta pemerintah memasukuan poin-poin yang mengatur tarif bawah, perlindungan, kesejahteraan, dan pemberian jaminan sosial agar nantinya para driver ojek online memiliki dasar hukum saat harus memperjuangkan hak-haknya.
"Yang harus dilakukan Presiden adalah mendesak kepada para menteri (Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan) agar segera membuat surat keputusan bersama (SKB)," pungkas Said Iqbal.
Baca Juga: Kemenhub Siap Jembatani Perusahaan Ojek Online dan Pengemudi