Cucun menjelaskan pengurusan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) penjaminan BPJS diberikan waktu 3 kali 24 jam masa kerja atau sebelum pulang/ meninggal/ dirujuk, jika dirawat kurang dari 3 hari. Berkas masing-masing di fotocopy satu lembar dan diserahkan ke loket 6.
Syarat-syaratnya yakni, surat rujukan ( jika transaksi dari poliklinik dengan BPJS), surat rawat inap, kartu BPJS pasien, KTP pasien, KK (BPJS PBI) dan slip pendaftaran rawat inap.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengakui kaget, ketika mendengar informasi viral tersebut. Sebab, dalam tulisan warganet tersebut, disebutkan Jumaidi pernah berlutut di depan Balai Kota DKI tapi tak dipedulikan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kisah viral itu, Jumaidi diklaim berlutut di Balai Kota DKI pada dua bulan lalu, karena tak lagi sanggup membiayai pengobatannya di Rumah Sakit Islam Jakarta.
"Ditolak? Kan teman-teman (awak media) ada tiap hari di Balai Kota. Siapa namanya," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Awak media pun menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Jumaidi.
Sandiaga, melalui pemberitaan media massa, meminta Jumaidi untuk langsung datang ke Balai Kota menemui dirinya.
"Ojek online, Pak Jumadi. Nanti suruh datang ke saya, ke atas, lapor," kata Sandiaga.
Sandiaga menuturkan, seharusnya pelayanan dalam hal kesehatan lebih baik dari kepemimpinan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun, kata Sandiaga, kalau warga masih ada yang merasakan pelayanan kesehatan buruk, itu menjadi PR dirinya dan Anies untuk memperbaiki.