Aksi Koboi di Jalan Tol, Pemuda Ini Jadi Tersangka

Jum'at, 30 Maret 2018 | 15:11 WIB
Aksi Koboi di Jalan Tol, Pemuda Ini Jadi Tersangka
Sejumlah kendaraan melintas di Ruas Tol Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner bernama Teza Irawan sebagai tersangka. Ia ditetakan sebagai tersangka gara-gara aksi koboi terhadap pengemudi lain di di jalan tol dalam Kota Jakarta.

"Iya betul (sudah tersangka)," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica kepada Suara.com, Jumat (30/3/2018).

Dalam kasus ini, pemuda berusia 24 tahun itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Aksi koboi itu terjadi saat Teza hendak menyerobot kendaraan lain saat mengantri di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmasi, Jakarta Barat, Kamis (29/3/2018) kemarin. Saat melintas dari arah Grogol menuju Cawang, Teza mengendarai mobilnya secara ugal-ugalan sambil menyalakan lampo strobo.

Atas aksinya itu, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mengikuti mobil Teza. Polisi baru menghentikan mobil pelaku di gerbang tol Kuningan 2, Jakarta Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai Teza, polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, 6 butir peluru airsoftgun dan dua amunisi tajam kaliber 3,8 milimeter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI