Eks Presiden Prancis Sarkozy Segera Diadili

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 30 Maret 2018 | 06:17 WIB
Eks Presiden Prancis Sarkozy Segera Diadili
Mantan Presiden Prancis Nikolas Sarkozy. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan menghadapi persidangan atas tuduhan menyalahgunakan pengaruhnya untuk mendapatkan bocoran rincian penyelidikan atas dugaan penyelewengan dalam kampanye pemilihannya pada 2007.

Menanggapi hal itu, pengacara Sarkozy mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan untuk menyidangkannya di pengadilan, demikian dilaporkan harian "Le Monde" seperti dikutip Antara.

"Nicolas Sarkozy akan...dengan tenang menunggu hasil keputusan pernyataan ketidakabsahan. Tidak ada keraguan padanya bahwa sekali lagi kebenaran akan menang," kata tim pengacaranya melalui pernyataan. Permohonan akan didengarkan dalam persidangan pada 25 Juni.

Perkara tersebut muncul setelah penyidik menggunakan penyadapan telepon untuk memeriksa dugaan lain, yakni pendanaan secara ilegal dari mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi untuk kampanye Sarkozy
Penyidik curiga Sarkozy mengamati perkara terpisah melalui jaringan informan.

Baca Juga: KPK Dalami Cita Rasa Pencucian Uang di Kasus Setya Novanto

Perkembangan pada Kamis (29/3/2018) itu muncul hanya satu pekan setelah Sarkozy diberi tahu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kampanye pemilihan.

Sarkozy menjabat sebagai presiden Prancis dari 2007 hingga 2012 dan kemudian dikalahkan pemimpin Sosialis, Francois Hollande, ketika berupaya terpilih kembali.

Sejak itu, ia menghadapi serangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi, kecurangan, tindakan pilih kasih serta penyelewangan dana kampanye.

Di Prancis, menjual pengaruh bisa dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 500.000 euro (sekitar Rp8,4 miliar).

Sarkozy telah menghadapi persidangan atas tuduhan-tuduhan terpisah berupa penyerbuan terlarang yang tertunda selama kampanye pemilihan 2012 yang gagal dimenangkannya.

Baca Juga: Libur Panjang Paskah, 70 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI