Walau Dipenjara, Paket Milik Bandar Tembakau Gorila Masih Datang

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 29 Maret 2018 | 23:00 WIB
Walau Dipenjara, Paket Milik Bandar Tembakau Gorila Masih Datang
Konferensi pers Bea Cukai Ngurah Rai di Bali. [Suara.com/Sukis Wanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik home industri tembakau gorilla sudah dibawa ke Jakarta oleh mabes Polri. Namun paket untuk pemilik pabrik barang haram tersebut terus berdatangan. Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan tiga paket narkoba melalui kantor pos Renon, Denpasar pada 22, 23 dan 26 Maret 2018. Ketiga paket tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus home industry tembakau gorila di Denpasar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, tiga paket itu diamankan bermula dari kecurigaan petugas berawal dari hasil pencitraan mesin X-Ray dan anjing pelacak.

Ketiga paket tersebut diketahui dikirim secara terpisah, bahkan salah satunya dikirim dari negara yang berbeda dari dua paket lainnya. Ketiga paket tersebut antara lain paket pos dengan nomor karal RT387103503HK (Paket I) asal Hongkong tidak tercantum nama pengirim, paket RT387108467HK (Paket II) asal Hongkong tanpa nama pengirim dan paket RU141101050NL (Paket III) asal Belanda dengan nama pengirim Abby.

“Ada tiga paket berisi narkotika yang kami lakukan penindakan. Ketiganya dikirim secara terpisah dan tanggal penindakannya pun berbeda. Petugas awalnya curiga karena anjing pelacak K-9 menunjukkan respon positif terhadap paket-paket tersebut dan hasil X-Ray juga menunjukkan tampilan yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam,"ungkapnya.

Dari pemeriksaan itu ditemukanlah bubuk berwarna putih dan bubuk berwarna kekuningan yang kemudian kita uji pendahuluan dengan alat identifikasi Hazmat dan hasilnya cannabinoid sintetis, narkotika golongan I,” katanya di Badung, Kamis (29/3/2018).

Dia menjelaskan, selanjutnya pihaknya mengirimkan sample dari ketiga paket yang diduga berisi sediaan narkotika tersebut ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya untuk memperoleh hasil pengujian yang akurat.

Dan hasil pengujian menyatakan bahwa ketiga paket tersebut positif merupakan narkotika golongan I dengan jenis ADB CHMINACA untuk paket I dan II, sedangkan paket III termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA.

“Sample dari ketiga paket itu kami kirim ke BPIB Surabaya untuk uji laboratorium. Hasilnya, untuk paket I yang dikirim dari Hongkong dan berisi satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip berwarna perak dan bening seberat 502,34 gram brutto merupakan sediaan narkotika golongan I jenis ADB CHMINACA,"terangnya.

Sedangnya paket II berisi satu bungkus bubuk berwarna putih dan satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip warna perak dan bening dinyatakan sebagai narkotika golongan I, yakni ADB CHMINACA dengan total berat 511,82 gram brutto.

Tambahnya, paket III yang berisi satu bungkus bubuk berwarna putih kekuningan yang dilapisi plastik klip berwarna perak dan dibalut dengan buble wrap berdasarkan pengujian termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA seberat 1.011,92 gram brutto.

Menariknya, ketiga paket ini ditujukan kepada penerima dan alamat yang sama yakni atas nama Ananda Lee beralamat di Adelia Apartemen, Jalan Pemuda 3, Nomor III, Renon, Denpasar. Bahkan pada paket III yang dikirim dari Belanda, juga tercantum nomor kontak penerima.

"Kemudian kami bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali selanjutnya melakukan Control Delivery berdasarkan informasi pada paket barang. Namun ternyata alamat yang tertera pada paket merupakan alamat fiktif dan penerima barang tidak ditemukan. Selain itu, Adelia apartemen sudah tidak beroperasi dan petugas tidak dapat menghubungi nomor kontak yang tertera pada paket,"ungkapnya.

Informasi yang diterima lebih lanjut mengungkapkan bahwa nomor kontak tersebut adalah milik Krisna Andika Putra, tersangka atas kasus pemasukan sediaan narkotika jenis 5-Fluoro ADB untuk kemudian digunakan sebagai bahan baku dalam memproduksi tembakau gorila.

Krisna Andika Putra sendiri ditangkap pada tanggal 20 Maret 2018 berkat kerjasama tim gabungan KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC TMP Ngurah Rai serta Bareskrim Mabes Polri.

Barang bukti dari ketiga paket yang ditindak tersebut diserahkan kepada BNNP Bali untuk ditindaklanjuti.

“Barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Bali selaku pihak yang berwenang untuk dilakukan pengembangan. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat kita. Kedepannya Bea Cukai akan lebih giat dalam usaha penindakan narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan barang terlarang tersebut,” pungkasnya.  (Sukis Wanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI