Jual Beli Burung Elang via Online, Rudi Ariyanto Ditangkap Polisi

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 29 Maret 2018 | 22:30 WIB
Jual Beli Burung Elang via Online, Rudi Ariyanto Ditangkap Polisi
Burung Elang [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Rudi Ariyanto, 27 tahun, sebagai penadah sekaligus memperjualbelikan satwa liar jenis burung elang. Polisi bersama petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, menangkap Rudi di kampung Jati, Nanjung, Marga Asih, Kabupaten Bandung, Selasa (27/3/2018) lalu.

"Pelaku ini melakukan jual beli satwa dilindungi melalui online, salah satunya yang paling mahal elang brontok putih," ujar Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).

Menurutnya, Rudi biasa mendapatkan elang via akun grup Facebook 'jual beli BOP'. Setelah Rudi mendapatkan elang yang diperjualbelikan di grup Facebook itu, dia langsung menjualnya kembali melalui grup perpesanan whatsapp.

"Ini kita amankan 5 ekor elang dengan jenis berbeda-beda, cuma kemarin mati satu, jadi totalnya ada 4 yang diselamatkan," jelas Agung.

"Dia belinya online, kalau menangkapnya tidak tahu. Tersangka masuknya penadah, kemudian dia menjual. Kita akan kembangkan terus, mudah-mudahan akan terungkap sindikat yang lebih besar," lanjutnya.

Rudi awalnya mengaku iseng memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi itu. Berangkat dari hobi memelihara elang, akhirnya Rudi menjadi semacam penadah lantaran dia tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Untuk tiap ekor elang yang dijual Rudi memang cukup beragam harganya dan disesuaikan dengan jenis elangnya. Dia biasa menjual elang dari mulai jenis alap-alap, brontok, Bondol, elang laut.

"Kalau elang brontok putih saya nariknya paling Rp 950 ribu sampai dengan Rp 1 juta, kemudian jual di kisaran antara Rp 1,1 -1,2 juta. Kebanyakan sih jual elang laut," kata Rudi.

Rudi dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Rudi diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta.

Sementara itu, elang yang kini diamankan kepolisian akan dibawa ke pusat konservasi elang di kawasan Kamojang, Kabupaten Garut. Sebelum dilepas liarkan, elang itu akan direhabilitasi terlebih dahulu di pusat konservasi elang Kamojang. (Aminuddin)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI