Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel yang merupakan pengelola unit usaha Alexis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta, Erick Halauwet, menilai seharusnya Pemprov Jakarta membina Alexis, bukannya malah mencabut TDUP Alexis.
"Ya, kalau ada salah dibinalah, jangan dibinasakan. Diberikan peringatan satu, peringatan dua. Orang salah, mbok ya dimaafin," ujar Erick, saat dihubungi, Kamis (29/3/2018).
Menurut Erick, jika mengacu pada aturan, Pemprov DKI harus terlebih dahulu memberi peringatan sebelum menutup Alexis. Ia pun mencontohkan penutupan Diskotek Diamond, yang berdampak pada ratusan karyawan yang menjadi pengangguran.
Baca Juga: Anies Kerahkan 30 Satpol PP Tutup Alexis, Semuanya Perempuan
"Iya (harus diberi peringatan). Namanya regulasi, pemerintah kan harusnya jangan tangan besi gini. Ya, contohnya kayak Diamond, yang dirugikan kan Diamond-nya," kata dia.
Lebih jauh, Erick bahkan menyebut kepemimpinan Anies (dengan kebijakan ini) bergaya 'tangan besi' melebihi era Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto.
"Iyalah, (harus) dibinalah. Ini sih lebih tangan besi dari zaman Soeharto kalau saya bilang," tandasnya.
Di sisi lain, Erick pun memastikan jika tempat usaha hiburan yang masuk organisasi Aspija itu sudah mengikuti aturan Peraturan Daerah.
"Kami sih taat sama aturan. Namanya narkoba, prostitusi, kita larang. Itu sudah komitmen kami," tandasnya.
Baca Juga: Satpol PP akan Kawal Itikad Baik Manajemen Alexis
Untuk diketahui, penutupan seluruh unit usaha Alexis dilakukan menyusul pencabutan TDUP milik PT Grand Ancol Hotel.