Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menolak permohonan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP.
Penolakan itu dinyatakan Abdul Basir, anggota tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator. Terdakwa belum memenuhi tiga persyaratan," kata Basir.
Justice collaborator adalah status yang disediakan KPK bagi tersangka korupsi bekerja sama sebagai "pelaku saksi", sehingga bisa meringankan hukumannya.
Baca Juga: Tak Terima Ulah Pemain Persija, Viking Bakal Tempuh Jalur Hukum
Ketiga persyaratan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diubah melalui UU No 31/2014.
Selain UU itu, persyaratan sebagai "pelaku saksi" juga diatur secara teknis dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Basir menjelaskan, tiga syarat yang tak dipenuhi Setnov pertama adalah, tersangka tak memberikan keterangan penting mengenai kejahatan yang dilakukannya.
Kedua, Setnov tak mengungkap pelaku lain yang dianggap memunyai kekuatan lebih besar. Terakhir, Setnov tak mengembalikan seluruh hasil kejahatannya.
Walau ditolak, JPU KPK tetap memberikan Setnov kesempatan untuk kembali mengajukan permohonan kalau sudah memenuhi tiga kriteria tersebut.
Baca Juga: Prostitusi di Apartemen City Digerebek, PSK Beraksi di Kasur