Dalam kasus ini, empat mucikari itu dijerat Pasal 506 KUHP subsider Pasal 296 KUHP subsider Pasal 1 Ayat 2 juncto Pasal 12 junto Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Atas penerapan pasal-pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.
Prostitusi di Apartemen City Digerebek, PSK Beraksi di Kasur
Kamis, 29 Maret 2018 | 18:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polda Metro Kembali Tangkap DPO Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi: Ini Kepingan Puzzle Terakhir
19 November 2024 | 17:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI