Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ipong melaporkan SBP dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP kekinian masih berstatus sebagai tersangka kasus pemufakatan makar di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus makar, polisi menangkap beberapa tokoh termasuk SBP jelang aksi anti-Ahok pada 2 Desember 2016.
Baca Juga: Persaingan Berat, Alli Belum Tentu Perkuat Inggris di Piala Dunia