'Islam Pura-Pura', Muslim Tionghoa Laporkan Sri Bintang Pamungkas

Kamis, 29 Maret 2018 | 17:19 WIB
'Islam Pura-Pura', Muslim Tionghoa Laporkan Sri Bintang Pamungkas
Ketua Umum DPP Piti Ipong Hembing Putra melaporkan politikus gaek Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ipong melaporkan SBP dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, SBP kekinian masih berstatus sebagai tersangka kasus pemufakatan makar di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus makar, polisi menangkap beberapa tokoh termasuk SBP jelang aksi anti-Ahok pada 2 Desember 2016.

Baca Juga: Persaingan Berat, Alli Belum Tentu Perkuat Inggris di Piala Dunia

REKOMENDASI

TERKINI