Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut majelis hakim memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik Setya Novanto hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, KPK juga menuntut majelis hakim menghukum Setnov dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta atau setara Rp100 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,4 juta," kata Jaksa Abdul Basyir saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Namun, karena Novanto disebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar ke KPK, maka uang pengganti tersebut dikurangi menjadi Rp95 miliar.
Baca Juga: Kata Indro Warkop, Keterkaitan Stand Up Comedy dengan Dunia Film
Namun, apabila Setnov tidak mampu membayarnya, maka hukuman penjaranya akan ditambah tiga tahun.
Selain itu, jaksa KPK juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun, terhitung setelah yang bersangkutan menghabiskan masa hukuman.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak politik selama lima tahun terhitung setelah menjalani hukuman," kata Basyir.
Sebelumnya, jaksa meyakini Novanto menerima USD7,3 juta melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto, ditegaskan jaksa, terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP.
Baca Juga: Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M
Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.