Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M

Kamis, 29 Maret 2018 | 16:24 WIB
Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto, dituntut hukuman 16 tahun penjara, karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik tahun 2011-2012.

Selain penjara, Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memvonis Setnov membayar pidana pengganti senilai USD7,3 juta setara Rp100 miliar dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikannya.

Kalau tak bisa membayar pidana pengganti, Jaksa KPK meminta hukuman penjara Setnov ditambah 6 bulan.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Setnov dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama untuk menguntungkan dirinya sendiri,” kata anggota tim JPU KPK Abdul Yasir, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca Juga: Penuhi TKDN, Kapan Ponsel Berkamera 3 Huawei Tiba di Indonesia?

JPU KPK mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Setnov. Pertama, dia sebagai Ketua DPR dulu tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, perbuatan Setnov mengakibatkan persoalan yang dirasakan luas oleh masyarakat. Ketiga, perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara terbilang besar.

”Terdakwa juga kami nilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan,” tandasnya.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Setnov.

Baca Juga: Polisi Ditodong Pistol Mainan oleh Sopir Misterius di Jaksel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI