Hadapi Gugatan HTI, Pemerintah Hadirkan Ahli Tata Negara

Kamis, 29 Maret 2018 | 16:01 WIB
Hadapi Gugatan HTI, Pemerintah Hadirkan Ahli Tata Negara
Ahli hukum administrasi negara Zudan Arif Fakrullah. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak tergugat pun menyodorkan bukti-bukti berupa dokumen, video, artikel, buku, bulletin, dilengkapi dengan keterangan Ahli dan Saksi Fakta di dalam persidangan.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pemerintah beranggapan bahwa HTI menentang sistem demokrasi Pancasila dan berkeinginan untuk menghancurkan sekat-sekat nasionalisme. Dengan adanya pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan HTI, dan berdasarkan Pasal 80A Perppu No. 2 Tahun 2017, maka Perkumpulan HTI dinyatakan bubar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI