Pasca pertemuan itu JPU menduga bahwa Novanto telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha Andi Narogong, Johannes Marliem, Iftikar Ahmad, dan Greg Alexander di lantai 12, gedung DPR. Pertemuan itu untuk meyakinkan pihak L-1 atau Johannes Marliem pengadaan e-KTP benar-benar ada dan anggaran sudah tersedia.
Pembahasan tersebut diduga Jaksa berdasarkan fakta persidangan dilakukan untuk grand desain pembagian fee kepada pihak-pihak yang terlibat didalamnya termasuk terdaka, Irvanto, Made Oka dan pihak-pihak lainnya terutama anggota DPR.