Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini bahwa Setya Novanto adalah salah satu tokoh utama di dalam proyek e-KTP. Hal itu disampaikan oleh Jaksa KPK Aryawan Agustiono atau Wawan saat membacakan surat tuntutan terhadap Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Sementara menurut Jaksa Ariyawan Agustiono mengatakan peran mantan Ketua DPR tersebut adalah melakukan intervensi terkait anggaran proyek e-KTP. Jaksa menyebut Novanto melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak tertentu untuk melakukan deal-deal yang menguntungkan dirinya.
"Terdakwa melakukan atau yang turut melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional (KTP Elektronik)," kata jaksa Aryawan.
Menurut jaksa awalnya Novanto melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks pejabat pembuat komitmen Sugiharto, dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia, Jakarta. Tujuan pertemuan itu membahas proses anggaran proyek e-KTP di masa pra pelaksanaan proyek. Pertemuan ini adalah pertemuan dalam rangka pembahasan proyek e-KTP.
"Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan 'di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama'. Selain itu Terdakwa menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran pekerjaan proyek e-KTP," kata jaksa.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Setnov kembali bertemu dengan Andi Narogong dan Irman di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Pertemuan membahas kepastian kesiapan anggaran untuk pekerjaan pengadaan e-KTP.
Aryawan mengatakan dalam pertemuan itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong menanyakan kepada Setnov terkait anggaran.
"Jadi bagaimana ini anggaran supaya Pak Pak Irman ini nggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah?' dan terdakwa menjawab, 'Ini sedang kita koordinasikan'," katanya.
Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar menyebut perkembangan terkait e-KTP bisa ditanyakan ke Andi Narogong. Andi menurut jaksa diperkenalkan Setnov sebagai pengusaha yang akan ikut dalam pengadaan e-KTP kepada Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir di akhir April 2010 lalu.
"Setelah pergantian Ketua Komisi II, terdakwa memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR RI di ruang Fraksi Golkar Lantai 12 Gedung DPR RI, sebagai pengusaha yang akan ikut mengerjakan proyek e-KTP," kata jaksa Aryawan.