Petugas Satpol PP yang bertugas untuk menutup secara resmi kegiatan di Hotel Alexis juga membawa spanduk bertuliskan: "Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha dengan Nama Usaha : Alexis yang beralamat di Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara."
"Adapun spanduk itu melarang kegiatan seperti restoran, kafe, karaoke, pertunjukan musik, hotel, dan griya pijat."
Selanjutnya, Kepala Satpol PP Jakarta Yani Wahyu Purwoko menginstruksikan petugas untuk segera masuk mobil dan menuju lokasi. Ada lima mobil yang ditumpangi petugas.
Baca Juga: Anies: Banyak Tempat Hiburan di Jakarta Jadi Ajang Prostitusi