Anies: Banyak Tempat Hiburan di Jakarta Jadi Ajang Prostitusi

Kamis, 29 Maret 2018 | 15:34 WIB
Anies: Banyak Tempat Hiburan di Jakarta Jadi Ajang Prostitusi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov tak bakal tebang pilih menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Setelah menutup seluruh operasional Alexis, Anies menegaskan pemprov tengah menyelidiki tempat hiburan malam lain yang terindikasi melanggar peraturan daerah.

"Jadi untuk yang lain-lain pun begitu. Kami lakukan dengan tertib dan ada beberapa (usaha hiburan malam) yang sekarang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Anies di gedung Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Cawang, Jakarta, Jumat (29/3/2013).

Anies menuturkan, pemprov sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi medium transaksi narkoba.

Baca Juga: Mentan Targetkan Indonesia Swasembada Daging Sapi 2023

Ia juga menyebut banyak laporan perihal tempat hiburan malam terindikasi menjadi lokasi prostitusi terselubung.

"Soal narkoba, saya sempat komunikasi dengan polda, sedang didalami sampai tuntas oleh kepolisian. Kemudian yang terkait dengan prostitusi, itu yang laporannya paling banyak, dan itu yang laporannya sedang didalami," jelasnya.

Karena masih diselidiki, Anies enggan mengungkapkan jumlah tempat usaha hiburan malam yang menjadi lokasi prostitusi serta narkoba.

"Ada banyak, gini, bahwa ini bukan tebak-tebakan," tukasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, bakal menutup tempat-tempat hiburan itu kalau terbukti melanggar.

Baca Juga: Studi: Pertemanan Masa Kecil Baik bagi Kesehatan Saat Dewasa

Untuk diketahui, penutupan seluruh unit usaha Alexis itu menyusul pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik PT Grand Ancol Hotel.

Anies meneken surat pencabutan TDUP perusahaan itu pada 22 Maret 2018. Pencabutan itu dilakukan karena unit usaha Alexis terbukti melakukan praktik prostitusidan perdagangan perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI