Setnov didakwa menerima uang sejumlah USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang adalah keponakannya serta orang dekat Setnov, Made Oka Masagung.
Setnov juga didakwa menerima sebuah jam mewah seharga miliaran rupiah dari pengusaha penggarap proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.