Suara.com - JPU KPK tetap menilai Setya Novanto menerima uang sejumlah USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Itu dikatakan jaksa berdasarkan fakta hukum yang ada.
Penerimaan uang tersebut tak lepas dari peran pria yang akrab disapa Setnov tersebut dalam membantu memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR.
"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee, dan seluruhnya berjumlah USD7,3 juta," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Menurut jaksa, uang yang diterima oleh mantan Ketua DPR RI tersebut dilakukan secara bertahap dan melalui orang yang berbeda.
Baca Juga: Kemenperin Bakal Luncurkan Peta Jalan Revolusi Industri 4.0
Uang sejumlah USD3,5 juta diberikan melalui keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Sementara uang sejumlah USD1,8 juta dan USD2 juta diberikan melalui perusahaan orang dekat Setnov, Made Oka Masagung.
"Terdakwa juga menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD135 ribu," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Setnov mengakui tidak pernah menerima uang dari proyek e-KTP.
Bahkan Setnov menuding sejumlah anggota DPR menerima uang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
"Selama ini saya tak pernah menerima uang. Tapi apa pun yang diputuskan hakim dan JPU saya menghormati," kata Novanto saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Baca Juga: PKS Ngotot Cakada Tersangka Harus Tetap Dipertahankan
Namun, dia mengakui pernah menerima sebuah jam tangan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.