Suara.com - PKS tidak setuju dengan wacana revisi Peraturan KPU atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberi peluang pergantian Calon Kepala Daerah yang berstatus tersangka.
Menurut Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, Pilkada yang konsisten dengan perturan perundang-undangan, akan melahirkan Kepala Daerah yang tak akan melakukan tindakan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
"UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyatakan diganti jika berhalangan tetap dan penetapan tersangka tidak menggugurkan hak Cakada," kata Maradani di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Ia menegaskan, apabila ada calon kepala daerah yang ditetapkan jadi tersangka karena perbuatan yang dilakukannya, maka sudah menjadi konsekuensi. Biarkan masyarakat yang menilai, apakah orang itu layak untuk dipilih atau tidak.
Bahkan, PKS tidak peduli meskipun terdapat calon kepala daerah yang diusungnya menjadi tersangka.
"Tidak perlu ada revisi. Karena itu seperti buruk rupa, cermin di belah. Tetap konsisten dengan peraturan yang ada. Itu konsekuensi. Apalagi PKS kan sudah menegaskan, semua Cakadanya menandatangani Pakta Integritas," tutur Arsul.
Namun ia menilai, kondisi ini akan merugikan partai lain yang lebih banyak calonnya menjadi tersangka.
"Yang paling dirugikan justru partai lain yang jauh lebih banyak (Cakada) tersangkanya," kata Mardani.