PPP Setuju Cakada yang Jadi Tersangka Diganti

Kamis, 29 Maret 2018 | 13:50 WIB
PPP Setuju Cakada yang Jadi Tersangka Diganti
Arsul Sani [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani setuju jika Calon Kepala Daerah (Cakada) yang tersangkut kasus hukum, dilakukan pergantian. Dengan cara itu, maka kualitas demokrasi akan lebih baik.

"Kami terus terang ya, karena demi menjaga kualitas demokrasi kita dan juga ini kepentingan pemberantasan korupsi, kemudian ikhtiar menjaga pemerintahan yang bersih dan lebih baik dari hasil Pilkada, lebih setuju ada mekanisme pergantian calon kepala daerah," kata Arsul di DPR, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut Arsul, pergantian Cakada, Presiden tidak harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggati UU seperti yang diusulkan PDIP atau Golkar.

Kata dia, DPR bisa saja melakukan revisi kilat atas UU Pemilu yang ada, khususnya terkait klausul pergantian Cakada.

"DPR bisa lakukan itu (revisi kilat), buktinya UU MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD) saja bisa kok. Kita setuju saja, tapi Perppu itu bukanlah satu-satunya cara. Cara lain bisa DPR menginisiasikan RUU cepat tentunya dengan memasukkan ke Prolegnas dan Prolegnas prioritas," ujar Arsul.

Jika mengeluarkan Perppu, lanjut Arsul, harus ditemukan dahulu unsur kegentingan yang memaksa dalam persoalan tersebut. Namun itu hanya merupakan subyektifitas Presiden.

"Jadi kalau presiden melihat itu ada unsur kegentingan, diterjemahkan sebagai pilihan untuk jaga kualitas demokrasi dan pemerintahan, lebih baik itu bisa juga, karena itu kan hak subjektif presiden," tutur Arsul.

PPP pun meyadari UU Pemilu yang ada saat ini kurang antisipatif atas perilaku korupsi yang kapan saja bisa dilakukan oleh Cakada. Hal itu akan sangat mempengaruhi kualitas demokrasi dan Kepala Daerah yang dihasilkan.

"UU Pilkada sekarang ini meskipun seseorang sudah jadi tersangka tapi kan tidak gugur untuk ikuti Pilkada. Bahkan kalau terpilih dan dia dilantik selama tidak jadi terdakwa kan tidak diberhentikan, artinya dia tetap jadi kepala daerah," kata Arsul.

"Jadi meskipun jadi tersangka lalu ada kemunginan menang dan dia tetap dilantik, apalagi kalau proses penyidikan ole KPK lama. Ini tidak bagus. Bayangkan saja ada Cakada menang Pilkada karena masyarakat percaya meskipun ada peristiwa yang masuk Tipikor, tapi itu tidak menghapus kecintaam masyarakat, ini kan tak bagus untuk demokrasi kita," kata Arsul menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI