Irene Putri: Kejujuran, Itu yang Kuinginkan dari Kamu Setnov

Kamis, 29 Maret 2018 | 13:48 WIB
Irene Putri: Kejujuran, Itu yang Kuinginkan dari Kamu Setnov
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim JPU KPK menilai Setya Novanto tidak jujur dan terbuka, agar kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik yang juga menjerat dirinya, cepat terkuak.

Padahal, JPU KPK sudah meminta lelaki yang akrab disapa Setnov tersebut jujur dalam persidangan.

"Kejujuran adalah hal yang paling sulit didengar, tapi sesungguhnya itulah yang kuinginkan darimu," kata jaksa Irene Putri saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran,  Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Jika jaksa menilai Setnov tidak jujur, maka permohonannya untuk menjadi “justice collaborator” dalam kasus ini terancam gagal.

Baca Juga: Kementerian ESDM Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

Sebab, seorang “justice collaborator” harus berani jujur dan membuka pelaku-pelaku yang terlibat di dalamnya.

Irene mengatakan, cara yang digunakan oleh pelaku dalam kasus e-KTP sudah canggih. Namun, semua hal tersebut tetap berhasil diungkapkan oleh KPK.

"Tapi harus berpikir progresif, terutama dalam memaknai perbuatan menguntungkan diri sendiri yang tidak harus dilakukan dan diterima secara fisik oleh tangan pelaku langsung, tapi butuh kerja keras dan keberanian untuk berpihak pada keberanian," katanya.

Irene menjelaskan, dalam pembahasan proyek e-KTP kepentingan pribadi anggota DPR dan pengusaha juga diikutsertakan. Oleh karena itu, mereka ikut mengeintervensi kebijakan dan pelaksanaannya.

"Kita melihat bagaimana tujuan penerapan e-KTP belum tercapai, dikarenakan perencanaan dan pembahasan anggaran dicampuri kepentingan bisnis dari pengusaha dan anggota DPR yang dengan pengaruh politik mengintervensi, proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa, inilah yang disebut political corruption," jelas Irene.

Baca Juga: Dikira Bunuh Diri, Penjual Tahu Bulat Ternyata Digantung Orang

Setnov, Februari 2018, mengajukan permohonan untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK (JC) dalam membongkar kasus e-KTP.

Sebelumnya, sudah ada Sugiharto dan Irman yang mengajukan JC dan dikabulkan oleh majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI