Suara.com - Pengacara Presiden PKS Sohibul Iman, Indra menganggap tuduhan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal pencemaran nama baik yang diperkarakan ke pihak kepolisian tidak berdasar.
Bahkan, Indra menyebut pasal-pasal yang diterapkan kepada kliennya itu merupakan pasal karet yang biasa dipergunakan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan kekuasaan.
"Kita tahu ya Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang yang digunakan kepentingan oleh kekuasaan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2018).
Baca Juga: Ini Penyebab Presiden PKS Hanya Diperiksa Singkat oleh Polisi
Indra mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk menyangkal tuduhan Fahri.
"Nanti proses hukum akan berjalan dan kita siap dengan segala bukti pembelaan. Argumen yang telah kita siapkan sedemikian rupa, kita sampaikan ke pihak penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Indra juga menganggap pernyataan Sohibul yang ditujukan kepada Fahri tidak termasuk kepada unsur pidana.
Maka, menurutnya, pelaporan Fahri tak dianggap memberatkan Sohibul sebagai pimpinan partai.
"Yang pasti tuduhan pelapor tidak berdasar dan perihal apa yang disampaikan presiden yang disangkakan oleh pelapor itu sangat cukup bukti argumen landasan, baik secara hukum, kronologis peristiwa dan lain-lain, maka tentu lagi-lagi saya katakan di awal, Insya Allah ini kita hadapi dengan ringan, bersama dan tidak jadi sebuah persoalan yang berat dan memberatkan," tutur Indra, percaya diri.
Baca Juga: Besok, Presiden PKS Digarap Polisi Terkait Laporan Fahri Hamzah
Dia pun menjelaskan pemeriksaan singkat yang dijalani Sohibul pada pagi tadi. Alasan pemeriksaan diminta tunda karena Sohibul sedang banyak kegiatan lain.
"Ini kebutuhan saat ini memang seperti itu. Sebenarnya Presiden PKS ada agenda padat, luar kota. Tapi, bentuk penghormatan beliau sebagai warga negara yang baik beliau hadir. Nah kebutuhan penyelidikan tadi baru butuh waktu 30 menit selesai," kata dia.
Namun, Indra tak menjelaskan mengenai jadwal pemeriksaan ulang Sohibul. Dia hanya memastikan Sohibul akan siap memenuhi kembali pemeriksaan ulang tersebut.
"Kalau itu nanti tergantung penyidk. Yang jelas tadi kita sudah datang lalu ada pemeriksaan sementara. Pemeriksaan awal dianggap cukup, kalau seandainya ada pemanggilan tentu lagi-lagi komitmen warga negara yang baik beliau akan ikuti proses," kata Indra.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul tudingan Sohibul yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.